Akhir akhir ini masyarakat
dilingkungan Indragiri Hilir disibukkan dengan isu pemekaran kabupaten,
kabupaten Indragiri hilir akan dibagi menjadi tiga wilayah, yakni pembentukan
kabupaten Indragiri selatan (Insel) dan Indragiri Utara (Inhut). Hal ini
dikarenakan Kesadaran
masyarakat untuk mendapatkan akses pembangunan di masing masing wilayah berdasarkan
kekayaan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat Indragiri Selatan dan utara
seharusnya dapat menikmati tingkat kesejahteraan
hidup yang lebih baik. Namun keterbatasan demografis terkadang menjadi
penghambat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan peningkatan
kesejahteraan ekonomi masyarakat. Oleh
karena itu masyarakat dibagian indragiri Hilir utara sangat mengharapkan dan
mendambakan pemekaran.
Wacana pemekaran kabupaten itu
bahkan sudah lama di idam-idamkan masyarakat. Bahkan lebih dari sepuluh tahun
silam, hingga saat ini wacana pemekaran kabupaten inhut masih terus diperjuangkan. Berdasarkan Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan
penggabungan daerah, diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah
yang baru didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik
kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial
politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan
masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya
otonomi daerah. Secara administratif paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota
untuk pembentukan suatu provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk
pembentukan suatu kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota
termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Secara lebih khusus,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan
daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat
dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup
pembentukan daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa
pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang
sama menyebutkan sebagai berikut : “Undang-undang pembentukan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah,
batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan
penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian,
pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.
Dari paparan peraturan pemerintah mengenai pemekaran Wilayah atau DOB (Daerah otonomi Baru) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar seminar Kajian
Pemekaran Kabupaten Indragiri Utara (Inhut) yang dilakukan oleh
Universitas Indonesia (UI) yang digelarbeberapa waktu lalu.
Ada lima
kecamatan yang akan masuk dalam Kabupaten Inhut yaitu Kecamatan Mandah,
Palangiran, Telok Belengkong, Pulau Burung dan Kecamatan Kateman. Lima kecamatan ini memiliki potensi yang cukup besar, dengan demikian
masyarakat setempat mengusulkan agar dimekarkan menjadi kabupaten baru
yaitu Kabupaten INDRAGIRI UTARA.
Menurut hasil kajian tim dari UI tersebut, berdasarkan penilaian
indikator-indikator sebagaimana diamanatkan PP 78 tahun 2007, pembentukan
Kabupaten Indragiri Utara dapat dikatakan mampu dan Layak untuk dimekarkan sebagai daerah otonom dan
dapat direkomendasikan.