Berita Pilihan

Rabu, 12 Agustus 2015

Menuju Pemekaran Kabupaten INDRAGIRI UTARA

Akhir akhir ini masyarakat dilingkungan Indragiri Hilir disibukkan dengan isu pemekaran kabupaten, kabupaten Indragiri hilir akan dibagi menjadi tiga wilayah, yakni pembentukan kabupaten Indragiri selatan (Insel) dan Indragiri Utara (Inhut). Hal ini dikarenakan Kesadaran masyarakat untuk mendapatkan akses pembangunan di masing masing wilayah berdasarkan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki masyarakat Indragiri Selatan dan utara seharusnya dapat menikmati tingkat  kesejahteraan hidup yang lebih baik. Namun keterbatasan demografis terkadang menjadi penghambat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.  Oleh karena itu masyarakat dibagian indragiri Hilir utara sangat mengharapkan dan mendambakan pemekaran.

Wacana pemekaran kabupaten itu bahkan sudah lama di idam-idamkan masyarakat. Bahkan lebih dari sepuluh tahun silam, hingga saat ini wacana pemekaran kabupaten inhut masih terus diperjuangkan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Secara administratif paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan. 

Secara lebih khusus, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sebagai berikut : “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.

Dari paparan peraturan pemerintah mengenai pemekaran Wilayah atau DOB (Daerah otonomi Baru) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar seminar Kajian Pemekaran Kabupaten Indragiri Utara (Inhut) yang dilakukan oleh Universitas Indonesia (UI) yang digelarbeberapa waktu lalu.

Ada lima kecamatan yang akan masuk dalam Kabupaten Inhut yaitu Kecamatan Mandah, Palangiran, Telok Belengkong, Pulau Burung dan Kecamatan Kateman. Lima kecamatan ini memiliki potensi yang cukup besar, dengan demikian masyarakat setempat mengusulkan agar dimekarkan menjadi kabupaten baru yaitu Kabupaten INDRAGIRI UTARA.

Menurut hasil kajian tim dari UI tersebut, berdasarkan penilaian indikator-indikator sebagaimana diamanatkan PP 78 tahun 2007, pembentukan Kabupaten Indragiri Utara dapat dikatakan mampu dan Layak untuk dimekarkan sebagai daerah otonom dan dapat direkomendasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar